Satpol PP Tanah Abang Sanksi 117 Pelanggar Tibmask

By Al


nusakini.com - Jakarta - Giat tertib masker (Tibmask) yang digelar Satpol PP Kecamatan di tujuh wilayah kelurahan, berhasil menjaring 117 pelanggar.

 Satu dikenakan sanksi denda sisanya kerja sosial menyapu jalanan

Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, dalam giat ini pihaknya menerjunkan delapan hingga 10 personel di tiap lokasi. Mereka dibantu petugas TNI, Polri serta aparatur kelurahan dan FKDM.

"Giat tertib masker digelar di pemukiman warga dan ruas jalan yang tersebar di tujuh kelurahan se-Kecamatan Tanah Abang," ujar Budi Salamun.

Ia menjelaskan, ratusan warga yang terjaring operasi tertib masker di tujuh lokasi kelurahan di antaranya Kebon Melati 18 orang, Petamburan 20 orang, Kampung Bali 26 orang, Bendungan Hilir 16 orang,Karet Tengsin 16 orang dan Gelora 10 orang.

"Dari 117 pelanggar, satu dikenakan sanksi denda sisanya kerja sosial menyapu jalanan," tuturnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Kecamatan Tanah Abang juga menggelar pengawasan protokol kesehatan ke 39 lokasi tempat usaha dan perkantoran.

"Kami memberikan surat teguran kepada dua pemilik usaha yang melanggar Prokes. Sisanya, 37 tempat usaha tidak ditemukan pelanggaran," tutupnya.